Bahlil Tegaskan Skema Gross Split Hanya Berlaku di Sektor Migas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas), tidak pada sektor mineral dan batubara (minerba). Menurutnya, regulasi yang saat ini berlaku di sektor minerba tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ada dan tidak mengalami perubahan.
Hal itu ditegaskan Menteri ESDM usai rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dengan Pimpinan DPR RI yang juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara/Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria.
“Sistem di ESDM yang menganut mazhab (aturan, red) gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan,” kata Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.
Bahlil menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut perlu disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha menyusul munculnya berbagai informasi terkait penerapan skema gross split di sektor ESDM. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku pada sektor hulu migas sesuai regulasi yang berlaku dan arahan Presiden.
Menurutnya, kepastian regulasi menjadi hal penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha pertambangan yang saat ini telah berjalan. Oleh karena itu, lanjut Bahlil, pemerintah memastikan tidak ada perubahan kebijakan yang dapat mengganggu kepastian usaha di sektor minerba.
“Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing (sudah ada) sekarang, tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apapun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” ungkap Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Selain itu, dalam rapat bersama DPR tersebut, dia mengatakan juga dibahas langkah pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program hilirisasi nasional. Salah satu fokus utama adalah memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian atau smelter yang telah beroperasi maupun yang sedang dikembangkan.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keseimbangan antara kapasitas produksi komoditas tambang dengan kebutuhan industri dalam negeri. Karena itu, kata Bahlil, penyusunan dan pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku agar investasi hilirisasi yang telah ditanamkan dapat berjalan optimal.
Jangan Lewatkan Berita Berkualitas EPOCHSTREAM
Jadikan EPOCHSTREAM sebagai sumber berita utamamu di Google. Dapatkan berita terbaru, analisis mendalam, dan liputan terpercaya dari para jurnalis kami yang berintegritas.
Ikuti
di
Tinggalkan Komentar! Mari Berdiskusi
Belum Ada Komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini