Menkomdigi Ancam Sanksi YouTube Usai Viral Bigmo Promosi Vape Libatkan Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube. Teguran tersebut merupakan buntut dari temuan konten promosi produk rokok elektrik atau vape oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung atau live stream.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, anak-anak seharusnya dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital.
“Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat pelindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” tegas Menkomdigi di Jakarta, pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Meutya menjelaskan bahwa surat teguran kepada YouTube tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat tersebut, Kementerian Komdigi meminta YouTube segera meninjau dan menindak konten yang dimaksud, serta memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan. Selain itu, YouTube diminta memperkuat sistem moderasi terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital.
Kementerian Komdigi juga mendesak YouTube agar meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa dan memastikan mekanisme deteksi serta pembatasan usia berjalan efektif. Permintaan tersebut, kata Meutya, merupakan bagian dari kewajiban PSE dalam menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Menkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Apabila tidak diindahkan, pihaknya dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Meutya menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Ia juga memastikan setiap PSE menjalankan moderasi konten secara proaktif dan bertanggung jawab. “Pelindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama,” tuturnya.
Jangan Lewatkan Berita Berkualitas EPOCHSTREAM
Jadikan EPOCHSTREAM sebagai sumber berita utamamu di Google. Dapatkan berita terbaru, analisis mendalam, dan liputan terpercaya dari para jurnalis kami yang berintegritas.
Ikuti
di
Tinggalkan Komentar! Mari Berdiskusi
Belum Ada Komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini